Tata Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian
bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan
koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya,
khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga
maupun untuk berwirausaha. Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah
diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk
mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda
pahami.
Prinsip Koperasi Indonesia :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Kegiatan usaha Koperasi :
- Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
- Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
- Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur Organisasi Koperasi :
- Unsur Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
- Unsur Dewan Penasihat atau Penasihat
- Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Bentuk Koperasi
- Koperasi Primer
- adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder
- adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
Jenis Koperasi
- Koperasi Konsumen (kegiatannya menyediakan barang-barang kebutuhan anggota dan non anggota)
- Koperasi Produsen, (kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang diperlukan anggota dan non anggota)
- Koperasi Jasa (kegiatannya usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota.
- Koperasi Simpan Pinjam (kegiatan usahanya hanya simpan pinjam hanya melayani anggota)
Langkah-langkah dalam pembentukan
Koperasi.
Setelah Tim
Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi
di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim
Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi
kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1. daftar
hadir;
2. notulis
untuk mencatat jalannya rapat;
3. rancangan
anggaran dasar koperasi;
4. rancangan
rencana kerja;
5. menyiapkan
buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6.
rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim
persiapan/kuasa pendiri yang disetujui
oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya
rapat.
Hal yang
perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1. kesepakatan
untuk membentuk koperasi;
2. pembahasan
atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3. pembahasan
rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan
permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5. pemilihan
pengurus dan pengawas;
6. pemberian
kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat
pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7. pemberian
kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan
permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
1. Rapat
Persiapan
1. Sebelum diadakan
rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar
(AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan
pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi
yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2. Rapat
Pembentukan
1. Rapat pembentukan
koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri,
sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat pembentukan
koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa
pendiri.
3. Rapat pembentukan
dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam rapat
pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran
dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggara dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis
koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai
sanksi.
6. Pelaksanaan rapat
pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian
koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat
pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani
oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir
sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8. Dengan adanya
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No.
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang
telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah
mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya
membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan
dan pejabat koperasi.
2.
Mempersiapakan acara rapat.
3.
Mempersiapkan tempat acara.
4.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
1.
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi
pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu
rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
2.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
3.
Nama dan tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4.
Landasan, asas dan prinsip koperasi,
di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang
akan dianut oleh koperasi.
5.
Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6.
Kegiatan usaha, merupakan
pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
7.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8.
Perangkat koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta
wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal
sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta
peruntukan SHU koperasi yang didapat.